SEKILAS PANDANG

14/11/2012 16:27

Implementasi Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional membawa implikasi terhadap model dan teknik penilaian yang dilaksanakan di kelas dalam proses pembelajaran. Penilaian terdiri atas penilaian eksternal dan penilaian internal. Penilaian eksternal merupakan penilaian yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak melaksanakan proses pembelajaran. Penilaian eksternal dilakukan oleh suatu lembaga, baik dalam maupun luar negeri untuk melihat mutu pendidikan yang dilakukan sekaligus sebagai pengendali mutu. Sedangkan penilaian internal adalah penilaian yang direncanakan dan dilakukan oleh guru pada saat proses pembelajaran berlangsung untuk mengetahui keberhasilan dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan.

Penilaian kelas merupakan bagian dari penilaian internal (internal assessment) untuk mengetahui hasil belajar siswa terhadap penguasaan kompetensi yang diajarkan oleh guru. Tujuannya adalah untuk menilai tingkat pencapaian kompetensi siswa yang dilaksanakan pada saat pembelajaran berlangsung dan akhir pembelajaran. Penilaian hasil belajar siswa dilakukan oleh guru untuk memantau proses, kemajuan, perkembangan hasil belajar siswa sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kemampuan yang diharapkan secara berkesinambungan.

Penilaian juga dapat memberikan umpan balik kepada guru agar dapat menyempurnakan perencanaan dan proses pembelajaran. Penyusunan perencanaan, pelaksanaan proses, dan penilaian merupakan rangkaian program pendidikan yang utuh, dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Untuk itu, perlu ada model penilaian yang dapat dijadikan sebagai salah satu acuan atau referensi oleh guru untuk melakukan penilaian.

Back

Search site

yudhiproduction© 2010

https://wahyudiuksw.webnode.com